PEDOMAN ETIKA AKADEMIK
1. Kepatuhan Hukum
Setiap elemen civitas akademika wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku baik itu peraturan Negara dan peraturan universitas/fakultas. Yang dimaksud dengan peraturan negara adalah termasuk tetapi tidak terbatas Undang – Undang Kepegawaian, Undang – Undang Guru dan Dosen, Undang – Undang Pidana.
2. Plagiarism
Program Studi melarang setiap bentuk plagiarism. Setiap dosen dan mahasiswa harus menjamin terwujudnya lingkungan akademis yang bebas dari plagiarism dan tidak akan mentolerir plagiarism yang dilakukan, baik dalam penulisan tugas perkuliahan dan tesis oleh mahasiswa mampu karya ilmiah oleh dosen. Termasuk dalam plagiarism adalah penggunaan ide-ide, opini, fakta yang bukan pengetahuan umum, kutipan pembicaraan milik orang lain tanpa memberikan kredit kepada yang bersangkutan, maupun penyajian tanpa melakukan parafrase (menguraikan dengan kata – kata sendiri)
3. Kebebasan Akademik
Pimpinan Program Studi dan staf pengajar memberikan kebebasan akademik yang besar kepada mahasiswa dalam proses belajar mengajar. Kebebasan menentukan judul, masalah, dan pembahasan tugas perkuliahan diserahkan sepenuhnya kepada mahsiswa, meskipun rambu – rambu dalam hal format penulisannya tetap diberikan, demikian juga dengan penulisan tesis yang mana sebagian besar judul dan tema ditentukan sendiri oleh mahasiswa. Kepada staf pengajar juga berlaku kebebasan akademik yang seluas-luasnya. Bentuk pertanggungjawaban dari kebebasan akademik yang ada dilakukan dalam presentasi di kelas, ujian tesis, maupun seminar ilmiah lainnya
4. Kebijakan Terhadap Pelecehan
Program Studi melarang setiap bentuk pelecehan baik seksual maupun lainnya. Setiap dosen dan karyawan harus menjamin terwujudnya lingkungan kerja bebas dari diskriminasi dan tidak akan mentolelir pelecehan oleh dan antara elemen civitas akademika maupun pelecehan oleh dan antara pihak di luar civitas akademika Departemen. Termasuk ke dalam pelecehan adalah setiap bentuk tindakan atau perilaku yang tidak diharapkan baik secara verbal, fisik, maupun visual, yang berdasarkan pada ras, agama, jenis kelamin, status sosial dan ekonomi, haluan politik, usia, suku, dan karakteristik lainnya yang dilindungi oleh peraturan yang berlaku. Tindakan pelecehan yang mempengaruhi hubungan kerja , campur tangan yang tidak masuk akal terhadap prestasi kerja seseorang, atau menciptakan suatu lingkunagn kerja yang mengintimidasi, bermusuhan dan ofensi tidak akan ditolerir
5. Hubungan Kerja
Hubungan sesama elemen civitas akademika merupakan hubungan yang ditunjukan untuk secara umum melaksanakan visi dan misi Program Studi Magister Sains Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dan secara khusus melaksanakan setiap peraturan, standar, dan norma di bidang akademik Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dan tidak dipengaruhi atau ditentukan oleh kepentingan pribadi.
6. Kesehatan dan Keamanan Kerja
Program Studi (Departemen/Fakultas) berkomitmen menyediakan tempat pendidikan yang sehat dan aman yang mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang kondusif. Program Studi (Departemen/Fakultas) meminta setiap elemen civitas akademika menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban secara tertib. Dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang sehat dan aman, setiap elemen civitas akademika wajib memetuhi setiap peraturan yang berlaku mengenai kesehatan dan keamanan kerja prosedur serta kebijakan Departemen dan Fakultas\
7. Privasi dan Kerahasisaan
Program studi akan mematuhi setiap peraturan yang melindungi seluruh privasi dan kerahasiaan catatan dan informasi pribadi, medis, dan financial setiap elemen civitas akademika. Keterbukaan terkat privasi dan kerahasiaan ini hanya berlaku sepanjang dan terbatas pada wewenang yang diberikan oleh setiap elemen civitas akademika yang bersangkutan atau yang diijinkan atau diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Setiap elemen civitas akademika menyadari bahwa ia tidak dapat berharap adanya privasi dan kerahasiaan pada saaat menggunakan layanan dan fasilitas Program Studi (Departemen/Fakultas) berhak memeriksa fasilitas dan benda miliknya termasuk computer, e-mail, penggunaan internet, dan dokumen lainnya terkait dengan hubungan kerja dan proses belajar mengajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Penggunaan Aset – Aset Program Studi
Seluruh elemen civitas akademika Program Studi (Departemen/Fakultas) wajib melindungi setiap aset Program Studi (Departemen/Fakultas) baik berupa barang berwujud atau tidak berwujud, barang bergerak atau tidak bergerak dan menjamin penggunaan setiap asset tersebut secara wajar. Setiap penggunaan aset Program Studi (Departemen/Fakultas) wajib sesuai dengan tujuan Program Studi (Departemen/Fakultas) dan setiap penggunaan asset tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa ijin dari Program Studi (Departemen/Fakultas) adalah dilarang.
9. Benturan Kepentingan
Program Studi menerapkan kebijakan bahwa setiap dosen dan karyawan wajib menghindari setiap hubungan yang dapat bertentangan dengan tujuan dan kepentingan organisasi dan dapat menimbilkan kesulitan dalam melkasankan tugas dan fungsi serta pengambilan keputusannya secara objektif dengan misalnya memperoleh manfaat dan layanan pribadi dalam bentuk apapun dari pihak lain.
10. Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
Setiap dan selama proses belajar mengajar di lingkungan Program Studi (Departemen/Fakultas), setiap elemen civitas akademika wajib menciptakan dan memelihara suasana dan iklim proses belajar mengajar yang aman, tertib dan nyaman sesuai dengan tujuan akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
11. Ujian
Ujian wajib dilaksanakan untuk mengetahui kualitas mahasiswa dan keberhasilan proses belajar mengajar serta menentukan kelayakan kelulusan mahasiswa. Dengan demikian setiap mahasisawa Program Studi Magister Sains Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga wajib memenuhi persyaratan ujian secara mandiri, tenag, tertib, dan tidak berbuat kecurangan. Untuk menjamin terlaksananya ujian yang tertib, aman, dan nyaman maka setiap pelaksanaan ujian wajib di awasi oleh minimal 1 (satu) orang pengawas ujian terutama dari elemen dosen pengasuh mata kuliah yang bersamgkutan. Bila dosen pengasuh mata kuliah tersebut tidak ada, kewajiban tersebut dilimpahkan kepada karyawan Program Studi
12. Sanksi Akademik
Ketua Program Studi berdasarkan rekomendasi Komisi Etika Akademik menjatuhkan sanksi akademik kepada dosen, karyawan, atau mahasiswa yang melanggar peraturan dan Standar Etika Akademik yang berlaku. Sanksi akademik untuk dosen atau karyawan tersebut berupa:
- Penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan
- Dibebastugaskan sementara atau tetap dari pelaksanaan kegiatan akademik yang mengatasnakmakan Program Studi Magister Sins Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga selama 2 (dua) semester
- Tidak dibolehkan untuk menggunakan fasilitas Program Studi Magister Sains Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga selama 1 (satu) semester
Sedangkan sanksi akademik untuk mahasiswa adalah:
- Dibebaskan sementara atau tetap dari pelaksanaan kegiatan akademik yang mengatasnamakan Program Studi, Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga selama 2 (dua) semester
- Gugur seluruh mata kuliah yang diprogram 1 (satu) semester yang bersangkutan
- Gugur mata kuliah yang bersangkutan
13. Pengecualian dan Perubahan Ketentuan
***